Jumat, 18 Maret 2011

Ekonomi Islam


Perbankan Syariah dan Amerika

Di saat pasar saham berada di level terendah dan General Motors berada di ambang kebangkrutan, sebuah bank kecil yang menerapkan prinsip syariah di Amerika Serikat, University Bank ,mencatat periode terbaiknya. Alternatif pemberian kredit rumah menjadi produk keuangan syariah terpopuler bagi nasabah muslim di Amerika.

Namun kesuksesan University Bank terhadap keuangan Islam hanyalah bagian dari tren nasional. Lembaga keuangan seperti Devon Bank di Chicago dan Guidance Residential di Reston juga menawarkan alternatif mortgage yang sama. Amana Funds yang berbasis di Bellingham, Washington memiliki reksadana syariah. Dalam decade terakhir Dow Jones menghitung indeks saham perusahaan berbasis syariah. Sekolah hukum di Harvard, Fordham dan University of California, Berkeley juga menggelar konferensi pendidikan keuangan Islam.

Ahli keuangan Islam firma hukum internasional King & Spalding, Isam Salah mengatakan ekonomi syariah tak hanya bisa berperan di lingkungan muslim, tapi juga agama lainnya. “Masyarakat mulai melihat kelayakan pembiayaan syariah, Bankir pintar akan mengambil peluang pasar muslim Amerika yang sebanyak 7 juta orang. Hal itu menjadi pasar menarik karena tidak ada yang melayani,” kata Salah, sebagaimana dilansir dari nytimes.com.

University Bank yang dipimpin oleh Stephen L Ranzini mulai melayani transaksi syariah saat dirinya kedatangan tamu tak diundang delapan tahun silam. Di 2001 saat University Bank memenangkan penghargaan nasional untuk pelayanan komunitas, seorang pria bersikukuh menemui dirinya dan mengajukan sebuah pertanyaan. “Jika bank anda sangat bagus dalam pelayanan komunitas, mengapa anda tak melayani komunitas saya?,” kata pria tersebut yang merupakan seorang muslim. Michigan bagian tenggara memang merupakan konsentrasi komunitas Arab-Amerika terbesar di Amerika Serikat.

Saat itu Ranzini menjelaskan banknya juga melayani banyak nasabah muslim. Namun jawabannya tak memuaskan pria tak dikenal itu. Pasalnya walau University Bank juga melayani nasabah muslim, bank tersebut menerapkan bunga bagi nasabahnya. Hal inilah yang ditentang oleh pria tersebut karena penerapan bunga di bank tak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan bunga. Ketika itulah Ranzini, yang merupakan penganut Katolik Roma, mendapat penjelasan singkat selama 10 menit tentang keuangan Islam dari pria tersebut.

Kejadian itu pun mengubah sistem konvensional University Bank menjadi bank terdepan secara nasional yang bergerak khusus di keuangan Islam. Berkat kegigihan dalam menerapkan prinsip syariah University Bank memenangkan penghargaan dari Asosiasi Bankir Amerika atas pelayanannya kepada nasabah muslim. University Bank kini memiliki produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hingga sekarang University Bank telah menyalurkan pembiayaan pemukiman dan real estate sebesar 80 juta dolar di 15 negara bagian.

Bank tersebut telah melengkapi penjualan 11 rumah, meningkat dua kali lipat dari rata-rata penjualan per minggu. Hal tersebut dilakukan untuk melayani nasabah muslim. “Saya tak menyangka akan terlibat dalam keuangan Islam karena belum pernah mendengar mengenai hal itu,” kata Ranzini. Dasar dari keuangan syariah adalah larangan adanya riba atau bunga.

Saat University Bank masuk ke bisnis perbankan Islam, pihaknya menemui sejumlah tantangan. Di sisi agama ia perlu menunjuk dewan syariah untuk memastikan produk bank yang diluncurkan adalah produk halal. Sementara di sisi lain, Ranzini memerlukan waktu berbulan-bulan untuk mengesahkan produk baru kepada pegawai bank dan direksi. Salah satu wakil presiden University Bank, Amjad Quadri bertanggung jawab terhadap pemasaran produk bank syariah, melakukan sosialisasi ke mesjid, bertemu dengan para imam, serta meninjau kantor satelit di New Jersey dan Virginia.

Bagi nasabah University Bank, Abdul El-Sayed kehadiran bank tersebut membantunya dalam melakukan transaksi sesuai agamanya. Ia membeli kondominium di Ann Arbor seharga 123 ribu dolar AS melalui University Bank dengan pembiayaan syariah. Sebelumnya ayah El-Sayed harus menunggu hingga memiliki uang tunai untuk membeli rumah. Atmosfir religius dan suatu kewajiban bagi umat Islam tersebut mendatangkan keuntungan bagi Ranzini. Sebagaimana yang diungkapkan oleh salah satu nasabah, Fariz Huzair yang baru saja membeli rumah di Canton, Michigan. “Jauh di lubuk hati saya melakukan ini karena sesuai dengan perintah Allah,” kata pria berusia 51 tahun ini.

Sumber: Republika

mainsource:http://ejajufri.wordpress.com/2009/03/16/perbankan-syariah-dan-amerika/

Masa Depan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Global

Kajian perdana Lingkar Studi Ekonomi Syariah (LiSEnSi) pada semester genap ini menghadirkan Ali Sakti, S.E., M.Ec. (Junior Researcher Bank Indonesia) sebagai pembicara. Tema yang diusung oleh Departemen Keilmuan dan Riset adalah mengenai “Masa Depan Perekonomian Indonesia Pasca Krisis Global”. Acara yang dilaksanakan di Masjid Al-Jami’ah pada hari Sabtu (14/03) ini dihadiri sekitar 25 orang.

Sejalan dengan tema yang diangkat, Ali Sakti memberikan perkembangan terbaru bdiang ekonomi-politik. Ketika mendapat tugas untuk membuat presentasi mengenai rancangan ekonomi syariah untuk membantu meningkatkan perekonomian syariah di hadapan Dewan Penasihat Presiden, rancangan tersebut, Insya Allah, akan dilanjutkan kepada Presiden SBY.

Pada awal kampanye dan pemerintahan SBY, pemerintah memiliki tiga visi utama untuk meningkatkan perekonomian negara, yakni pro-growth, pro-job, dan pro-poor. Menurut Ali Sakti, ketiga visi tersebut sudah cukup sesuai dengan tujuan ekonomi syariah. Perbedaan hanya terletak pada penempatannya, karena yang harus diutamakan adalah pro-poor. Ketika kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi dan jumlah kemiskinan berkurang, langkah selanjutnya adalah penciptaan pekerjaan. Sedangkan pro-growth pada akhirnya akan meningkat secara “otomatis” karena merupakan dampak dari peningkatan dua hal pertama. Selain faktor ekonomi, faktor warisan kebudayaan juga memiliki faktor terhadap peningkatan stabilitas ekonomi Indonesia. Seperti ramah tamah, murah senyum, dan gotong royong.

Terlepas dari itu semua, permasalahan ekonomi Indonesia juga terlihat cukup kompleks. Mulai dari jumlah pengangguran yang semakin meningkat, disparitas pendapatan di masyarakat, kurangnya etika berekonomi dan pengetahuan manajemen. Namun Indonesia masih memiliki sumber daya alam yang melimpah dan potensial pasar yang cukup besar. Bersesuaian dengan hal itu, visi ekonomi syariah juga sejalan untuk memecahkan permasalahan di atas, yaitu ekonomi yang beretika, good corporate governance, transparan dan mendukung real sector.

Program Pembangunan Jangka Panjang (PJPP) yang dibuat pemerintah hingga tahun 2025 memiliki beberapa tujuan seperti peningkatan sektor pertanian dan pertambangan, angka kemiskinan di bawah 5%, pendapatan perkapita USD 6000, hingga kemandirian pangan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana peran atau kontribusi ekonomi Islam untuk mendukung program jangka panjang pemerintah tersebut?

Di antara langkah yang harus diambil pemerintah adalah dengan membangun sistem dan sektor sosial syariah. Selain itu juga perlunya perluasan jaringan perdagangan yang intensif dengan negara-negara Muslim. Hal ini mengingat bahwa pemerintah sudah terlalu lama bekerja sama (baca: memohon bantuan) dengan negara atau organisasi dari Barat, seperti IMF. Selain hal tersebut, hal yang paling mendasar adalah menciptkan sistem pendidikan dengan basis ilmu dan yang terpenting moral. Sehingga nantinya akan terbangun sistem keuangan syariah solid.

Sedangkan dalam Rancangan Program Jangka Menengah (RPJM) diperlukan revitalisasi pertanian, mengingat Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris dengan jumlah petani sekitar 25 juta orang, memiliki potensi besar sehingga seharusnya tidak perlu lagi melakukan impor beras. Hal lain yang perlu diingat adalah pengembangan koperasi dan UMKM. Pada masa pascakrisis tahun 1998, sektor menengah perekonomian banyak yang beralih ke bidang UMKM. Hal tersebut ternyata mampu meningkatkan ketahanan UKM karena terciptanya transformasi ilmu manajemen yang baik. Selain itu diharapkan juga terciptanya iklim tenaga kerja yang baik.

Untuk mewujudkan dan mendukung program pemerintah tersebut, beberapa hal lain yang harus dilakukan di antaranya:

  1. Amandemen UU Zakat; Optimalisasi fungsi Baznas sebagai regulator terhadap LAZ laiknya BI terhadap bank-bank di Indonesia; pembuatan RUU mengenai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS); dan kebijakan Upah Minimun Regional (UMR) yang dioptimalkan dengan distribusi zakat yang baik.
  2. Kerja sama perdagangan dan investasi dengan negara-negara Muslim khususnya di Timur Tengah.
  3. Sinergi yang baik antara otoritas pendidikan dan agama (Diknas dan Depag); Program pendidikan di Perguruan Tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan sumber daya insani yang tidak hanya berilmu tapi juga bermoral.
  4. Perlu adanya bank syariah BUMN; Pengelolaan dana haji dan ziswaf; Tersusun dan teraplikasikannya sistem keuangan Indonesia termasuk sistem perpajakan yang kondusif; Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai landasan hukum aplikasi Lembaga Keuangan Syariah; Perbankan syariah sebagai salah satu sistem keuangan Indonesia.

Kita berharap pemerintah dengan konsisten menerima kontribusi dan menjalankan visi ekonomi syariah (Islam) untuk membantu peningkatan perekonomian Indonesia pasca krisis keuangan global dunia, dan lebih jauh untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal itu akan membuktikan bahwa ekonomi syariah tidak hanya untuk umat Muslim saja, tapi sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘âlamîn). Wallâhua’lam.

Sumber: Lingkar Studi Ekonomi Syariah (LiSEnSi)
Kontributor: ejajufri (Staff Biro Media, Dept. Jarkominfo)

mainsource:http://ejajufri.wordpress.com/2009/03/16/masa-depan-perekonomian-indonesia-pasca-krisis-global/

Ikan Seharusnya Hidup di Air

Masih banyak masyarakat Muslim yang memahami ketika berbicara ekonomi syariah, yang ada dalam pemikiran mereka adalah bahwa ekonomi Islam merupakan suatu perekonomian non-riba plus zakat yang ditandai dengan banyaknya bank-bank syariah, BMT (Baitul Mal wat Tamwil), bank perkreditan rakyat (BPR) syariah, asuransi syariah, dan pegadaian syariah. Atau mungkin ditambahkan bahwa ekonomi syariah, adalah ketika melakukan transaksi, aspek moral dan kejujuran menjadi cirinya. Itulah fakta yang terjadi di masyarakat.

Sedihnya lagi, sangat jarang atau boleh dikatakan tidak pernah diadakan kajian-kajian ekonomi syariah di masjid-masjid, karena masih banyak yang beranggapan bahwa ekonomi itu urusan “dunia”, sehingga “tidak layak” diadakan di rumah Allah. Kalaupun ada, yang dibahas hanya seputar perbankan syariah dan produk-produknya. Masih banyak fenomena-fenomena lain yang terjadi di masyarakat tentang pandangan mereka terhadap keberadaan ekonomi syariah.

Pandangan tersebut di atas tidak sepenuhnya salah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kita, kenapa masyarakat begitu “cuek” terhadap ekonomi syariah?

Mereka baru merasa berdosa, jika salat ditinggalkan, zakat tidak dibayarkan atau puasa tidak dilaksanakan. Akan tetapi, ketika akad transaksi perdagangannya, jual belinya, pinjam-meminjam atau hutang-piutangnya tidak sesuai dengan syariah, atau harta yang didapatkannya dengan cara ribawi, boleh jadi mereka tidak merasa berdosa. Sehingga, pantas saja mereka begitu enjoy dengan sistem ekonomi yang tidak Islami ini.

Para ulama dan para ekonom Muslim harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbicara tentang ekonomi Islam, sebenarnya harus dipahamkan dulu bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syariat Islam. Suatu hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah akidah dan ideologi Islam. Sehingga, ekonomi Islam bersifat khas, unik, dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.

Harus dijelaskan kepada masyarakat, bahwa penerapan sistem ekonomi syariah merupakan bagian integral dari penerapan syariat Islam.

Sehingga, ekonomi syariah merupakan bagian yang tak terlepaskan dengan hukum-hukum Islam lainnya. Penerapan syariah Islam dalam perekonomian merupakan suatu kewajiban seperti halnya kewajiban setiap Muslim untuk melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji. Sehingga, tidak patut bagi kita dalam kegiatan ekonomi mengabaikan syariat Islam dengan mengambil, melaksanakan, dan mengagungkan sistem ekonomi lainnya yang berlandaskan hukum kufur.

Karena Allah SWT berfirman: (Dan) tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS. Al-Ahzab [33]: 36).

Konsekuensi logis dari upaya penerapan sistem ekonomi Islam, negara harus menerapkan syariat Islam secara menyeluruh termasuk sistem negaranya. Karena itu, penegakan negara Khilafah Islamiah merupakan syarat mutlak bagi adanya sistem ekonomi Islam. Sebab, tidak mungkin sistem ekonomi Islam dapat diterapkan oleh negara yang tidak melaksanakan sistem Islam. Tidak mungkin pula sistem ekonomi Islam diterapkan dalam negara sistem republik. Karena sistem republik berdiri di atas pilar demokrasi yang hanya memberikan hak kepada rakyat, melalui wakil-wakilnya di parlemen untuk membuat dan menentukan hukum.

Sedangkan dalam Islam manusia tidak berhak membuat dan menentukan hukum karena itu hanyalah hak Allah saja. Sehingga, tidak bisa dikatakan ketika bank-bank syariah berdiri di suatu negara sedangkan sistem hukum, sistem negaranya dan ideologinya bukan Islam, negara tersebut menerapkan sistem ekonomi Islam. Tapi memang benar bahwa bank syariah dalam “hal tertentu” merupakan suatu kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariat Islam.

Bagi kaum Muslimin jangan berpuas hati atau hanya berjuang sampai pada banyak berdirinya bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Tetapi, terus berjuang sampai diterapkannya Islam secara menyeluruh sebagai ideologi negara, sistem negara, dan sistem hukum yang mengatur setiap aspek kehidupannya.

Alasan lainnya bahwa sistem ekonomi Islam membutuhkan negara, karena negara mempunyai kekuatan untuk menerapkan sistem ekonomi. Negaralah yang menjadi pelaksana sistem ekonomi. Dengan adanya negara Khilafah Islamiah, pengaturan perekonomian secara makro dan mikro dapat dilakukan dengan sempurna. Sehingga, sistem ekonomi Islam membawa efek yang sempurna pula bagi kesejahteraan negara dan masyarakat.

Kesimpulannya, bahwa ekonomi syariah hanya akan hidup dalam “habitat” sistem Islami, persis seperti “ikan yang seharusnya hidup di air”. Jika ekonomi syariah hidup dalam sistem yang tidak Islami, itu sama artinya dengan ikan yang hidup di darat, dia akan menggelepar-gelepar dan terengah-engah kehabisan napas dan akhirnya mati! Padahal, ikan harusnya di air.

Perjuangan untuk memajukan ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan mengejar pangsa pasar lima persen perbankan syariah saja di tahun 2009, akan tetapi lebih jauh dari itu kita harus terus berjuang bagaimana agar ekonomi syariah dan tentu dengan perbankan syariah nya dapat menjadi “tuan rumah” bagi masyarakat Muslim. Insya Allah!

Sumber: MES Batam

mainsource:http://ejajufri.wordpress.com/2009/02/04/ikan-seharusnya-hidup-di-air/


Kritik dan Rekonstruksi Hadis



Oleh: Ayatullah Dr. Husaini Qazwini

Hadis yang kami temui dalam Shahîh al-Bukhârî, ada manfaatnya bagi kami. Kami akan berdalil dengannya; bukan berarti kami menerima seluruh riwayat dalam Shahîh al-Bukhârî. Kami berhujah dengan riwayat yang membenarkan kata-kata kami dan menolak hujah mereka. Ini adalah kaidah wajib bagi orang berakal. Merujuk pada apa yang berkaitan dengan peristiwa ini, yaitu Nabi yang mulia saw… berdiri dan kencing. Hadis ini dibawakan Bukhari dalam sahihnya (jil. 1, hlm. 62, hadis no. 224 dan beberapa tempat lain):

أَتَى النَّبِىُّ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا

Beliau mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum dan kencing berdiri. Kami mengatakan riwayat ini, perbuatan ini, bertentangan dengan kemaksuman akhlak, adab seorang nabi. Karena nabi yang mulia dibanggakan dengan: “Sesungguhnya engkau di atas akhlak yang mulia.” Beliau mempunyai seluruh keindahan akhlak mulia. Manusia kencing berdiri dianggap orang yang tercela, dianggap suatu aib.

Saya telah berdiskusi di tepi Baitullah Haram bersama beberapa orang, pensyarah dan mahasiswa Arab Saudi. Jikalau Anda balik, ada seseorang yang mengatakan: “Saya melihat ayah kamu berdiri di tepi jalan sana sambil kencing berdiri, apakah Anda senang?” Ia menjawab: “Tidak. Saya akan pukul mulutnya.” Saya bertanya, “Bagaimana perbuatan ini untuk ayah Anda, orang biasa saja tidak sesuai, tapi untuk nabi Anda anggap sesuai?”

Bagi kami, riwayat ini bertentangan dengan akhlak seorang manusia. Riwayat ini bertentangan dengan keindahan dan kemuliaan insani, di mana Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia.” Diutus agar keindahan insani disempurnakan. Beliau membimbing masyarakat manusia kepada kesempurnaan tertinggi. Ini bukan saja kesempurnaan semata-mata.

Jikalau Anda ceritakan kepada seorang pemuda kristiani atau seorang Yahudi, pasti ia berkata, “Nabi Anda tidak dididik dengan adat kebiasaan asasi manusia?” Ini sifat tercela bagi seorang nabi dan berpuluh lagi peristiwa (dalam riwayat).

Nabi Musa a.s. pergi ke tepian sungai, beliau ingin mandi. Pakaian diletakkan di pinggiran sungai. Setelah mandi beliau keluar, didapati batu telah membawa lari pakaian Nabi Musa alaihi salam. Nabi Musa mengejar batu ini (seraya berkata), “Pakaianku, hai batu!” Hai batu, itu celana dan bajuku, kembalikanlah!

Saya mohon kepada hadirin sekalian, dalam menukilkan hadis ini janganlah tertawa. Jikalau demikian (tertawa), saya tidak akan lanjutkan ceramah ini. Dalam pembahasan ilmu, kita tidak ada tertawa dan mengejek. Andai mereka mengutip hadis daif dari kitab kita dan tertawa, apakah kita suka? Saya mohon hadirin sekalian, tolong jaga akhlak masing-masing.

Nabi Musa a.s. mengejar batu dalam keadaan telanjang sehingga sampai diketahui Bani Israil. Bani Israil pun melihat Nabi Musa a.s. telanjang. Setelah itu batu pun membawa pakaian dan menyerahkannya. Ini bertentangan dengan adab dan akhlak asasi manusia. Bertentangan dengan apa yang kita baca dalam Alquran tentang Nabi Musa a.s.

Malaikat maut datang kepada Nabi Musa a.s. untuk mencabut nyawa. Beliau berkata, “Hai malaikat maut, pergilah!” atau sampaikan perhitunganmu. “Aku menjalankan tugas dari Allah.” Karena tamparan Nabi Musa a.s. ke wajah Izrail terlalu kuat, mata hamba Allah ini jatuh dan ia menjadi buta.

Lihatlah, peristiwa ini bertentangan dengan kemaksuman para nabi dan Allah menilai Nabi Musa a.s. sebagai hamba yang ikhlas. Andai kita mengkritik… riwayat ini ada di dalam sahih Bukhari, diiringi pertentangan dengan adab dan akhlak asasi manusia, kami mengatakan semua ini…

Anas bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah saw. berjimak dengan sebelas istri dalam satu malam. Kami bertanya, pernahkan seorang guru, seorang ulama, seorang agamawan, menceritakan perkara (pribadi) ini? Karena riwayat semata-mata, mereka menerimanya. Tak pernah ada orang yang menceritakan perihal rumah tangga pribadi kepada umum. Ini diriwayatkan dari nabi, padahal sebenarnya mencela nabi. Pembicaraan tentang istri-istri nabi adalah aib untuk mereka. Jika dikatakan Anas bin Malik mengintip, hal itu juga aib bagi para sahabat.

Kami mengatakan, seandainya ini yang ada di dalam Shahîh al-Bukhârî, maka ia bertentangan dengan kemaksuman nabi, bertentangan dengan kesucian para nabi, bertentangan dengan akhlak asasi manusia. Masalah kita ialah apa saja yang ada di dalam sahih Bukhari telah dikatakan sebagai “wahyu”. Mungkin perkara (daif) ini ada di dalam kitab kita; kami tidak mengatakan ia tidak ada. Sebagian riwayat adalah daif, rekaan, dusta ada di dalam kitab al-Kâfî, Tahdzîb, al-Istibshâr, Man Lâ Yahdhur, Wasâ’il.

Tapi kita tidak mengatakan riwayat al-Kâfî dari awal sampai akhir adalah sahih atau “wahyu”. Barang siapa yang mendakwahkan (seluruh) riwayat al-Kâfî demikian (sahih) maka dia adalah kafir dan murtad. Kami mengatakan riwayat dalam al-Kâfî ada yang sahih dan daif. Kami mempunyai kaidah dan kelengkapan ilmu rijal. Kami meneliti dengan kelengkapan ini. Kami terima setiap riwayat yang sahih. Andainya tidak sahih, kami tinggalkan. Imam Shadiq a.s. berkata, setiap riwayat dari kami yang sampai kepada kalian dan kamu melihatnya bertentangan dengan Alquran, lemparkan ia ke dinding. Yakni, tinggalkan. Beginilah sikap kami terhadap riwayat rekaan.

Namun inilah masalah mendasar yang ikhwan kita ahlusunah terjebak dengan mengatakan shâhîhain; setiap riwayat hendaknya kita terima. Lihatlah peristiwa yang berkaitan dengan kencing berdiri. Nawawi yang wafat pada tahun 676, beliau adalah ulama besar ahlusunah, pakar ilmu fikih dan usul

وصار هذا عادة لأهل هراة

Ahlusunah Herat di Afghanistan…

يبولون قياما في كل سنة مرة إحياء لتلك السنة

Setiap tahun ahlusunah Herat kencing berdiri satu kali untuk menghidupkan sunah nabi ini. Inipun haru biru juga. Musibah ini yang kamu lakukan. Kalaulah perkara ini diambil orang kafir untuk menentang Islam… lihatlah Majmu’ Nawawi (klik di sini) yang merupakan kitab fikih muktabar ahlusunah. Beliau berasal dari mazhab Syafii (jil. 2 hlm. 103). Darul Fikr Beirut mencetak kitab ini tahun 1997. Syarah Suyuthi atas Sunan Nasai (jil. 1, hlm. 20), Maktab Matbu’ah Islamiah al-Hallab, tahqiq Abdul Fattah Abu Ghadah. Perkara ini ada di dalam kedua kitab.

Harapan kami kepada ulama, cendikiawan ahlusunah, jikalau melihat suatu riwayat, meskipun dalam shâhîhain, jika bertentangan dengan Alquran, bertentangan dengan sunah yang sebenarnya, bertentangan dengan akal (sehat) manusia, hendaknya mereka pisahkan. Katakanlah ini bukan perilaku nabi. Perkara ini datang dari perawi asing; sebagian individu datang dari Yahudi dan telah memasukkan perkara dusta di tengah riwayat Islam sehingga cahaya Islam menjadi suram. Seperti Ka’bul Akhbar, Tamimi, Ansar… individu yang sudah dikenal pasti ada banyak riwayat mereka di dalam kutub as-sittah ikhwan ahlusunah.

Catatan: Ceramah ini disampaikan pada seminar al-Ghadir yang dihadiri ratusan pelajar Syiah dan ahlusunah pada 11/09/1338 di kota Masyhad. Diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh Kachiwa dan disesuaikan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Reza Aljufri :D


Bermanfaat?